LABUHANBATU I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026.
Adapun pelaku yang diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkoba tersebut adalah RAR alias Agus yang diringkus di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu saat mengendarai sepeda motor KLX.
Setelah sebelumnya mendapat informasi terkait adanya seseorang yang memiliki sabu-sabu, sekira Pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya, pada Pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan RAR alias Agus beserta barang bukti sabu seberat 4,19 gram.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Agus sempat membuang satu bungkus plastik klip yang berisikan dua bungkus plastik klip dan diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dari tangan kanan tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Agus dan di temukan 1 buah tas sandang warna coklat yang setelah dibuka didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 353.000,- dan satu buah dompet warna coklat dari kantong celana belakang tersangka.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka Agus mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial AB, warga Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya tim langsung melakukan pencarian terhadap AB, namun tim tidak menemukannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (19/5/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut serta memberi apresiasi kepada masyarakat karena telah bekerjasama dengan polisi dalam memberantas peredaran narkoba dilingkungan sekitar.
Reporter : Robert Simatupang







