LABUHANBATU I Seorang penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial JPS alias Jon (29), warga Pasar Lori, Kecamatan NA IX-X, ditangkap polisi di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Jon ditangkap petugas kepolisian pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 lalu, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu
Setelah penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,76 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit Hp, uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Cendana. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian perkara. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan di lantai dalam sebuah rumah.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Jon mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal di wilayah Rantau Utara. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” ujar Syafrudin, Sabtu (21/9/2024).
Saat ini, tersangka Jon dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Syafrudin.
Reporter : Robert Simatupang