MEDAN| Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara temukan milyaran rupiah dana reses Anggota DPRD Sumut penggunaannya tak jelas . Tahun 2019 BPK menemukan Rp1.377.558.400 dan Tahun 2020 BPK menemukan senilai Rp153.349.200.
Dalam temuan itu disebutkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana reses itu tidak diyakini kebenarannya serta tidak adanya bukti dari penggunaan anggaran seperti penggunaan dana untuk konsumsi, dana untuk sewa teratak, dana untuk sewa sound system dan dana untuk transportasi serta lainnya.
Tahun 2019 Sekwan DPRD Sumut mengalokasikan dana Reses 100 Anggota DPRD Sumut senilai Rp23.583.566.730 dengan rincian sebagai berikut ;
- Makan dan Minum Rp9.000.000.000 realisasi Rp8.666.128.550.
- Sewa Gedung/tempat/balai /teratak Rp1.800.000.000 realisasi Rp1.707.900.000.
- Sewa Sound Syestem Rp1.600.000.000 realisasi Rp1.508.750.000.
- Sewa meja dan kursi Rp1.090.000.000 realisasi Rp1.034.621.500.
- Pembuatan spanduk Rp7.00.000.000 realisasi Rp652.895.000.
- Dokumentasi Rp288.000.000 realisasi Rp266.203.100
- Penggandaan Rp113.280.000 realisasi Rp104.077.230.
- Pengadaan ATK Rp80.540.000 realisasi Rp67.959.450
- Perjalanan dinas dalam daerah Rp6.864.508.000 realisasi Rp5.522.031.900
- 10.Tunjangan reses Rp6.300.000.000 realisasi Rp4.053.000.000.
Dari realisasi anggaran Reses Anggota DPRD Sumut Tahun 2019 maka ditemukan senilai Rp1.377.558.400 anggaran yang tidak diyakini pertanggungjawabanya meliputi terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp620.588.400 dan belanja yang tidak diyakini kebenarannya senilai Rp756.970.000.