PADANGLAWAS | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD SUMUT) Muniruddin Ritonga SHI M.Ag melaksanakan kegiatan Reses III Tahun Sidang I Tahun 2024-2025 di Desa Sigading Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas pada Minggu (22/6/25).
Dalam keterengan rilis yang diberikan kepada awak media, kegiatan reses turut dihadiri langsung oleh ratusan masyarakat dari 5 desa serta kepala desa nya yaitu Kepala Desa Sigading bapak Juber Harahap, Kepala Desa Hutapasir Ulok Tano Bapak Mawardi Hasibuan, kepala desa Siala Gundi yang diwakili sekretaris Desa bapak soleh harahap, Kepala Desa Tanjung Morang yang diwakili sekretaris desa bapak Raja Harahap, kepala desa tanjung baringin yang diwakili sekretaris desa bapak haposan harahap, Naposo nauli bulung desa Sigading.
Kepala desa Sigading Juber Harahap dalam sambutan nya menyampaikan ucapan selamat datang kepada anggota DPRD Sumut politisi PKB Muniruddin Ritonga, serta menyampaikan aspirasi dari masyarakat desa Sigading untuk perbaikan jalan simpang huristak sampai simpang brakas Padang Lawas Utara.
“saya mewakili masyarakat desa Sigading menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait perbaikan jalan simpang huristak hingga simpang brakas Padang Lawas Utara”ungkap Kades Sigading.
Kemudian Muniruddin Ritonga dalam sambutan menyampaikan rasa bersyukur atas hadir nya ratusan masyarakat terdiri dari 5 desa di kecamatan Barumun pada kegiatan reses III tahun sidang I 2024-2025.
Muniruddin menjelaskan bahwa saat ini berada di komisi B yang meliputi bidang perekonomian, namun meski bidang tersebut terbatas, politis PKB tersebut ingin mengukir sejarah bersama lima desa yang berhadir disini untuk bersama sama meningkatkan taraf hidup kedepannya dengan menerima aspirasi yang akan di sampaikan masyarakat.
“saya sangat berterima kasih kepada masyarakat dari 5 desa di kecamatan Barumun ini sudah mau hadir dalam kegiatan reses saya, saat ini posisi saya di komisi B yang menaungi bidang perekonomian. Begitupun saya akan membuat sejarah di 5 desa ini untuk memperjuangkan aspirasi yang diluar bidang saya untuk menaikkan taraf kehidupan masyarakat disini”pungkas Muniruddin yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut ini.
Selain itu Muniruddin juga menerangkan bahwa fungsi DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran pembahasan dan persetujuan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
Disisi lain, adapun 5 aspirasi dari masyarakat dari 5 desa di Kecamatan Barumun yang di sampaikan yaitu masalah permohonan perbaikan jalan, usaha apa yang dikerjakan dalam bidang perekonomian, permohonan bantuan masjid, pembangunan sumber air bersih ketika musim kemarau serta permohonan sosialisasi untuk perlindungan anak. (OM-10)








Kecamtan Huristak pak
Bukan Barumun