Nenek Lanjut Usia Tak Sadarkan Diri Digiring Jaksa, Kajati Diminta Evaluasi Kajari Medan

MEDAN | Seorang nenek lanjut usia tak sadarkan diri setelah dijebloskan tim jaksa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan ke rumah tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, Kamis (17/4/2025) sore.

Rekaman video diterima orbitdigitaldaily.com, kisah tragis kemanusiaan itu dialami Risma Siahaan (65) setelah tim jaksa bidang tindak pidana khusus(pidsus) akan menyerahkan Risma ke pihak rutan.

Namun sembari proses administrasi berlangsung seketika Risma Siahaan tak sadarkan diri tanpa pertolongan medis sama sekali hingga mengundang reaksi protes pihak keluarga.

Alhasil, ketegangan kembali terjadi saat tim pidsus ingin menggotong Risma Siahaan ke mobil tahanan Kejari Medan. Sementara kondisi fisik Risma sudah tak berdaya di kursi roda.

Tak ingin orangtuanya diperlakukan kurang humanis, pihak keluarga mendesak jaksa bertanggungjawab jika hal buruk terjadi kepada perempuan pensiunan PNS Pemko Medan itu. Aksi saling tanya jawab pun tak terhindarkan dan situasi hampir memanas.

Beruntung petugas Rutan Perempuan Kelas IIA Medan bergerak cepat memberikan pertolongan mobil ambulance untuk membawa Risma ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung sekitar pukul 18.00 WIB.

Hingga kini hari ketiga, Sabtu (19/4/2025) perempuan tua tak berdaya itu masih terus dirawat secara intensif di RSU Bandung dalam pengawasan Kejari Medan.

Kuasa hukum Risma Siahaan, Tiopan Tarigan dan Dr Ramces Pandiangan menjelaskan awal mula persoalan muncul setelah Kejari Medan menetapkan kliennya tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

Sementara rumah yang ditempati Risma merupakan milik almarhum mertuanya Washington Sitompul, telah dikuasai selama 65 tahun silam sejak tahun 1960.

“PT KAI tidak mempunyai alas hak kepemilikan dan bukan pihak yang menguasai tanah. Berdasarkan bukti surat dan fakta hukum PT KAI belum dapat menunjukkan dasar kepemilikan tanah. Tentu ada apa dengan Kejari Medan dan PT KAI,” kata Tiopan Tarigan kepada orbitdigitaldaily.com, Sabtu (19/4/2025)

Hal itu dikuatkan lagi surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B 115/Ses.Wantimpres/DI.00/03/2024, bahwa PT Kereta Ap Indonesiai(Persero) belum memiliki sertifikat atas lahan Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

Surat itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah menerima laporan kekecewaan Risma Siahaan terhadap tindakan Kejari Medan.

Surat ditujukan ke Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan tanah dan bangunan telah dimiliki secara turun temurun dan hasil pemeriksaan bahwa PT. KAI tidak memiliki sertifikat.

Advokat Law Office Tiopan Tarigan & Patners berharap Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra segera meninjau kembali agar tidak menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan persoalan hukum lebih lanjut.

“Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melakukan supervisi dan mengevaluasi kinerja Kejari Medan dan penyidik pidsus” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan PT. KAI mempunyai alat bukti penguasaan (Grondkaart) dan masuk daftar inventaris aset

Mochamad Ali Rizza menyebut Badan Pertanahan Nasional turut mengakui lahan di Jalan Sutomo Nomor 11 adalah milik PT. KAI.

Selain itu katanya, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan mengeluarkan izin menempati rumah dinas milik PJKA kepada Washington Sitompul, mertua Risma Siahaan

“Beberapa ahli mulai dari ahli pertanahan, perhitungan keuangan negara (BPK) juga menyatakan aset tersebut adalah milik PT. KAI” terangnya Mochamad Ali Rizza.

Dikutip sumber lain menyebutkan meski Grondkaart masih berlaku tetapi setelah UU Nomor : 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan agar setiap hak-hak atas tanah harus disertifikatkan.

Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan Risma Siahaan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT. KAI. Surat penetapan tersangka dan penahanan dibacakan secara terbuka dirumahnya sebelum digiring ke Rutan Perempuan.

“Sempat menolak dan melakukan perlawanan. Lalu dilakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” katanya.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 21.911.000.000.

Dan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

(OM -009)