Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan Diamankan Polisi Beserta BB

Tersangka AJ, warga Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu saat diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

LABUHANBATU I Seorang nelayan berinisial AJ (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu di kediamannya, Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 lalu.

Setelah penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) 1 bungkus paket sedang transparan dan 3 bungkus paket kecil berisi diduga sabu dengan berat sekitar 2,10 gram, 80 plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 plastik klip besar kosong, serta 1 dompet ungu yang berisi narkotika. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp298.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, dan sebuah telepon genggam merk Oppo warna hitam.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya,” jelas Kapolsek Panai Hilir.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, kemudian Polisi melakukan upaya pengembangan dan pencarian terhadap pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Panai Hilir dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah pesisir.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap Arwin. Selasa (2/9/2025).

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Arwin.

Reporter Robert Simatupang