Oknum Polisi Penista Agama Divonis 2,6 Tahun Penjara

Saperio Pinem, Terdakwa Penista Agama menundukan kepala saat mendengar Hakim membacakan Vonis 2 Tahun 6 Bulan penjara terhadap dirinya. (Orbit/Her)

Kisaran – ORBIT: Majelis Hakim Pengdilan Negeri Kisaran menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 milliar kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial Facebook yang juga oknum anggota Polres Asahan, Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Elfian, didampingi Hakim Anggota Rahmat Hasan Anshari Hasibuan dan Miduk Sinaga, di PN Kisaran, Rabu (23/1/2019).

Majelis Hakm menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, terdakwa diketahui memosting kata-kata yang kurang pantas melalui akun faceboook pribadinya, Saperio Pinem, dengan menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sumbing dan suka mengawini istri orang lain.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata Hakim Ketua.

Majelis Hakim menerangkan, adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah anggota kepolisian aktif. Sebagai anggota polisi, terdakwa harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya tasa kebencian dan rasa permusuhan antar umat beragama, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.

“Sedangkan hal-ha yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam setiap persidangan,” kata Hakim Ketua Elfian.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Majelis Hakim meminta tanggapan dari masing-masing pihak JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa. JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Od/Her