MEDAN| Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyatakan, PT Bank Sumut telah melakukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur karena tidak membayarkan uang jasa produksi bagi karyawannya yang berhenti dengan hormat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No. 001/Dir/DSDM-TK/PBS/2019 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Direksi Bank Sumut juga telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 159 tahun 2020, tentang pembayaran jasa produksi kepada pegawai dari penggunaan laba bersih tahun buku 2019. Sebab, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut sendiri.
Hal itu disampaikan Abyadi Siregar didampingi Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Bank Sumut Budi Utomo, dalam penyampaian hasil monitorong pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan 7 orang mantan karyawan Bank Sumut ke Ombudsman, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (16/3/2021).
Pengadu atas nama Muhammad Ikbal dan kawan-kawan, berhenti dari Bank Sumut tetapi tidak mendapatkan uang jasa produksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Karenanya, merekapun mengadukan Dirut Bank Sumut sebagai terlapor I dan Gubernur Sumatera Utara sebagai terlapor II.