Operator dan Bendahara Desa Dilatih Operasikan Aplikasi Siskeudes Versi Baru

Ratusan bendahara dan operator desa mengikuti pelatihan aplikasi Sikeudes versi baru, Selasa (19/3). ORBIT/M Saleh

Singkil-ORBIT: Ratusan operator dan bendahara di 116 desa Aceh Singkil, mengikuti pelatihan mengoperasikan aplikasi Siskeudes versi 2.0, untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan yang dilaksanakan sebanyak dua gelombang itu diikuti sebanyak 232 peserta yang merupakan operator dan bendahara desa.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil gelombang pertama Senin, 18 dan 19 Maret 2019 yang dibimbing oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong melalui Kabid Penataan Kerjasama Administrasi, Pemerintahan  Mukim dan Kampong Rustam mengatakan, kegiatan dilaksanakan dua gelombang. Gelombang kedua akan dilaksanakan 20-21 Maret 2019. Kegiatan dilaksanakan melalui pembiayaan anggaran dana desa.

Dijelaskannya, pada April 2018, Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2013.

“Maka dirilislah Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 dan menggantikan Rilis V1.0.R1.06. Dengan dikeluarkan peraturan tersebut artinya perlu adanya penyesuaian antara regulasi dan aplikasi,” sebutnya.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SISKEUDES.

Aplikasi Siskeudes ini ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. “Manfaatnya juga mempermudah desa dalam hal input aplikasi untuk penerapan APBKkamp,” sebut Rustam.

Sementara itu untuk Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 di Aceh Singkil, kata Rustam hingga Maret 2019 baru empat desa yang melaporkan LPj tahap satu dan tahap tiga.

Begitupun katanya, pihaknya telah melayangkan surat teguran bagi desa yang belum lengkap melaporkan LPJ tahun 2018 tersebut.

Untuk proses pencairan tahun lalu diserentakkan, namun mulai tahun ini terpisah, proses pencairan APBKam yang bersumber dari APBK dan APBN direalisasikan secara terpisah.

Prosesnya, jika LPJ tidak selesai untuk APBN, maka kecamatan bisa merekomendasikan untuk penundaan proses pencairan. Namun apabila LPJ APBK sudah selesai, proses pencairan bisa dilanjutkan untuk kebutuhan administrasi desa.

“Karena sekarang pencairannya terpisah, prosesnya 40-40-20, sesuai penyampaian kadis,” ucap Rustam. On-MS/AH