Kabanjahe-ORBIT: Banyaknya bangunan atau rumah toko (ruko) yang menyalahi seperti kanopi yang menjorok ke badan jalan menjadi sorotan kalangan dewan di Kabupaten Karo.
Penegakan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) diduga menyalahi aturan dan wajib ditertibkan.
Tindakan tegas dari Pemkab Karo terkait banyaknya bangunan kanopi ruko yang berada di sejumlah jalan di Kota Kabanjahe dan Berastagi.
Banyak gedung atau ruko di sejumlah lokasi menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) bahkan diperparah lagi dengan bangunan kanopinya dibiarkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). GSB dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun. Selain itu GSB juga berfungsi agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu, SH Selasa (21/1) menyikapi banyaknya bangunan atau rumah toko di kawasan perkotaan Kabanjahe dan Berastagi yang melanggar IMB dan GSB.
“Yang kita ketahui, bangunan kanopinya diduga melanggar aturan yang ada. Seharusnya Pemkab Karo melalui Camat, dinas-dinas terkait, pihak perizinan dan Sat Pol PP Kabupaten Karo sejak awal harus melakukan pengawasan. Bukan malah membiarkan seperti ini, sehingga sekarang banyak yang ikut-ikutan menyalahi aturan yang ada. Rata-rata pemilik gedung dan ruko di jalan-jalan strategis menyalahi Garis Sempadan Bangunan,” jelasnya.
Pelanggaran roilen tentunya merusak tata ruang kota, sehingga berdampak buruk terhadap estetika dan keindahan kota, serta ruang terbuka hijau.
“Pelanggaran sebagian pemilik ruko ini bermula dari adanya pembangunan tambahan kanopi dan bangunan depan yang tidak memiliki izin. Hal itu diperparah lagi dengan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari dinas terkait Pemkab Karo,” jelas dia.
Hal ini mengakibatkan bangunan tersebut melanggar garis bangunan di sepanjang kawasan jalan, seperti Jalan Kapten Pala Bangun, Jalan Veteran, Jalan Sudirman, Jalan Wagimin, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Jalan Pahlawan, Jalan Letnan Mumah Purba, Jalan Kapten Bangsi Sembiring dan masih banyak lagi.
“Selain penambahan kanopi, penambahan teralis ruko juga tidak diperkenankan, karena ini adalah akses pejalan kaki jadi harus bebas termasuk dari teralis ataupun pemagaran,” tegasnya.
Lebih jauh dipaparkan, Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung.
“Selain itu dalam membangun rumah, juga harus sudah mendapat standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No. 03-1728-1989,” lontar Firdaus Sitepu.