Standar ini mengatur dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, di antaranya larangan untuk membangun di luar GSB.
Pengertian Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.
Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo, Sarjana Ginting.
Dirinya mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan tak berizin yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri. Disinyalir, tidak hanya kanopi ruko yang menyalahi, bangunan tak berizin di Kabupaten Karo bukan sembarang bangunan, mulai dari filla, sarana rekreasi di kawasan objek wisata, penginapan hingga apartemen mewah di Berastagi.
Demikian juga di kawasan Siosar, seperti “Madu Evi” dan seputaran Tongging dan lainnya. Termasuk juga sejumlah bangunan gudang di kawasan Tigapanah, Kabanjahe, Berastagi dan lainnya di duga keras banyak menyalahi Perda serta peralihan peruntukan.
“Bahkan lucunya lagi, banyak kita tidak mengetahui apa saja aktivitas di dalam gudang,” kecamnya. Od-Dam







