PDIP, sambung Arteria, saat ini sedang menyelidiki apakah skorsing paripurna itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu. Bila itu kesengajaan, tegas Arteria, maka PDIP akan membawanya ke ranah hukum.
Sebelumnya, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, yang dipecat DPP PDIP (sekitar April) lalu, memilih tetap bekerja menjalankan konstitusi sebagai wakil rakyat yang sudah dipilih pada tahun 2019. Saya tetap bekerja untuk rakyat Samosir dan tidak akan terpengaruh tentang paripurna pergantian itu, sebab yang memilih saya rakyat Samosir dan saya harus terus berkarya untuk masyarakat yang memberikan pilihannya kepada saya,” kata Saut Tamba, Rabu (21/7/2021).
Sementara itu, DPRD Samosir menggelar rapat paripurna pemberhentian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024. Namun, hingga jadwal yang disepakati, rapat tidak kunjung korum walau sudah diskors 3 kali.
Informasi yang dihimpun, sidang paripurna sendiri dihadiri 15 orang dari 25 anggota dewan.
“Belum memenuhi korum, sebab pada Tatib DPRD Samosir pasal 106 ayat 1B, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya,” kata Sekwan DPRD Samosir, Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Rabu (21/7/2021)
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD, Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon menutup sidang dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan yakni Saut Martua Tamba.







