Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kisaran Barat M Syah mengatakan pelaksanaan Rapid test ini penting dan sesuai dengan Tahapan dan Peraturan KPU, sebab semua anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS harus terbebas dari Covid-19, agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tidak menjadi sumber penyebaran baru virus Corona.
“Semua anggota KPPS dan Petugas Ketertiban wajib mengikuti Rapid Test, sebab sudah menjadi Peraturan KPU dan sesuai Protokol Kesehatan,” jelas M Syah.
Ditambahkannya, Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun ini memang berbeda dengan Tahun sebelumnya karena pelaksanaannya di masa pandemi covid 19, serta menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS harus tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
“Jangan takut datang ke TPS, gunakan hak pilih sesuai hati nurani yang penting ikuti Protokol Kesehatan,” pungkasnya.(syafii)







