Oleh petugas, kedua tempat usaha tersebut kemudian diminta untuk menutup restoranya dan menghimbau pengunjung untuk meninggalkan lokasi restoran. Pelaku usaha dari kedua restoran tersebut juga diberikan teguran tegas oleh petugas agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut. Bahkan petugas tidak akan segan-segan untuk melakukan penyegelan apabila pemilik usaha masih tetap melanggar PPKM Mikro.
Patroli ini secara intens terus dilakukan Pemko Medan siang dan malam hari guna mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.cr-03







