MEDAN – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumut melakukan aksi unjukrasa di Kantor Pemerintah Kota Medan, Senin (18/2/2020).
Dalam tuntutannya, masa mendesak agar keberadaan Tower Komunikasi disekitar Jalan Pusekesmas Gang Bungan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatab Medan Helvetia milik PT Protelindo harus ditindak dan dibongkar.
“Pancaran radiasi yang di keluarkan tower sangat berbahaya sekali. Apalagi disini banyak anak-anak balita. Warga sangat tidak nyaman dengan keberadaan tower ini” ujar Koordinator Lapangan Hadiar Supandi kepada wartawan.
Dipaparkan Hadiar Supandi, kontroversi keberadaan tower ini sudah berlangsung begitu lama, sejak tahun 2009.
Saat itu penguasaan lahan diberikan kepada PT Hutchison CP Telemmunications selama masa waktu 5 Tahun.
“Saat ini penguasaan lahan towernya diambil alih oleh PT Protelindo sesuai alat bukti yang di dapat berupa fotocopy berita acara kesepakatan sewa, antara pemilik lahan dengan PT Protelindo yang di perpanjang tanggal 12 Desember 2009-12 Desember 2019″Jelas Hadiar.
Berdasarkan data bukti itu, lanjut Hadiar Supandi memaparkan, warga sempat melakukan keberatan perpanjangan izin tower kepada Camat Medan Helvetia di era kepemimpinan Drs Edi Matondang.
Rapat mediasi pun di gelar Camat Edi Matondang tanggal 20 Oktober 2015 yang di hadiri unsur Muspika diantaranya Kapoksek Medan Helvetia, Kanit Binmas Polsek Medan Helvetia, Lurah Tanjung Gusta Riswan Sihombing, PT Protelindo Sovia Siregar dab T Zulkiflu, Pemilik Lahan M Saleh, warga jalan puskesmas gang bunga yang merupakan seputaran beridirnya tower dengan hasil kontrak disetujui di akhiri pada tahun 2019.
“PT Protelindo juga disebutkan agar tidak memperpanjang lagi kontrak, serta menolak adanya penambahan operator “Tegas Hadiar.
Saat ini, kata hadiar menegaskan pernyataannya didalam orasi, warga sudah sangat geram dengan adanya indikasi penipuan serta pendzhaliman yang terkesan menguntungkan pribadi pemilik lahan serrta memberikan efek bahaya saja ke masyarakat sekitar.
“Warga berharap tower yang menjadi ancaman radiasi tersebut harus dibongkar. Selain berdampak kepada kesehatan masyarkaat, juga banyak menyebabkan barang-barang elektronik warga rusak bias dari radiasi tower”pungkas Toto selaku warga sekitar.
Usai menanggapi tuntutan dan menerima aspirasi DPW Alamp Aksi Sumut , Asisten Administrasi umum Rendward Parapat langsung bersigap melakukan tindakan.
“Kita sudah memanggil pihak PT Protelindo, serta kita minta pihaK Dinas Perkim Medan yang dikordinir Cahyadi selaku kordinator segera menjadwalkan peninanjauan kelokasi Tower di jalan puskesmas gang bunga”Ujarnya.
Sesuai dengan tuntutan masa aksi, dugaan izin yang sudah habis kontrak dan serta penolakak perpanjangan nya akan kita proses.
Kami minta kepada warga untuk bersabar dan memberikan waktu tindakan yang akan Pemko Medan berikan.
“Kita pastikan, akan ada tindkaan dari Pemko Medan. Nanti kita kordinasikan instansi terksit soal dugaan izin yang bermasalah milik pengelola tower tersebut”pungkas Renward.cr-03