Aceh  

Pemkab Aceh Selatan Diminta Kaji Ulang 7 PNS Diduga Makan Gaji Buta

Gedung Panti Asuhan Pemkab Aceh Selatan di Jalan Tapaktuan-Medan, Kecamatam Kluet Utara, Aceh Selatan. (orbitdigitaldaily.com/Yunardi)

ACEHSELATAN – Koordinator Lembaga Independen Bersih Kabupaten Aceh Selatan, Mey Fendri mendesak Pemkab Aceh Selatan mengkaji ulang penempatan tugas tujuh PNS yang diduga selama ini makan gaji buta.

Menurut Mey,ketujuh PNS itu berada di Panti Asuhan Pemkab Aceh Selatan. Namun, informasi diketahui, sudah enam bulan panti asuhan itu dikosongkan.

“Hal tersebut dilakukan karena program panti asuhan milik Pemkab ini sudah dialihkan ke provinsi. Alhasil, gedung tersebut hanya sebagai perkantoran tujuh PNS tadi tanpa pekerja yang diduga hanya memakan gaji buta,” ujar Mey, orbitdigitaldaily.com Kamis (27/02/2020).

Amatan di gedung panti asuhan yang terletak di Jalan Tapaktuan-Medan Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan itu, tampak tidak terawat dan tidak bertuan. Wajar saja, tidak ada aktivitas di sana.

Kepala Panti Asuhan Pemkab Aceh Selatan, Lukmin SE yang dikonfirmasi mengatakan ia dan enam PNS yang berkantor di sana menjawab. Menurutnya, mereka masih memegang surat keputusan (SK) berdinas di lokasi itu.

 “Kami ada tujuh orang PNS yang masih memegang SK karyawan Panti Asuhan. Saya sudah memjumpai Sekda di Tapaktuan untuk meminta petunjuk, bagaimana dengan posisi ruang kerja kami. Namun Sekda tetap mengarahkan kami untuk berkantor di gedung ini,”sebut Kepala Panti Asuhan Lukmin SE kepada wartawan.

Menurut keterangan Lukmin, setelah Panti Asuhan ini dialihkan ke Provinsi, maka semua biaya untuk anggaran kantor juga dihapuskan termasuk biaya perawatan kantor dan alat kerja kantor.

“Kami di sini tidak ada diberikan anggaran lain,kecuali gaji pokok,”kata Lukmin.

Lukmin juga mengakui, sesuai dengan SK bahwa selama enam bulan ini pihaknya tidak ada program kerja yang harus dijalankan.

“Kami sebagai petugas kalau sudah dibubarkan Panti Asuhan berarti tidak lagi kegiatan di kantor ini, disini kami cuma datang datang saja,”sebut Lukmin.

Lukmin yang masih memegang SK Kepala Panti Asuhan menerangkan juga pihaknya telah mewacanakan dengan Dinas Sosial di Tapaktuan, bahwa bekas gedung Panti Asuhan ini akan dijadikan sebagai kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ia mengatakan, untuk program itu sudah dilakukan usulan melalui Sekda ke Pemerintah Aceh Selatan.

Nantinya, kata Lukmin, LPKS nanti akan difungsikan sebagai tempat penanganan anak anak yang bermasalah dengan hukum.

“Tapi ini masih wacana, sebelum dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu harus ada kajian akademis yang bekerja sama dengan Dinas Sosial,” sebut Lukmin.

Reporter: Yunardi