ACEH SINGKIL – Akhirnya, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan surat persetujuan tentang pengelolaan TWA Pulau Banyak Aceh Singkil.
Nantinya Pulau Banyak akan difungsikan sebagai penguatan kawasan wisata alam serta pemberdayaan masyarakat.
Lantaran sebelumnya pengelolaan TWA itu sempat terganjal regulasi, untuk pemanfaatan kawasan wisata alam dan kawasan wisata alam laut tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, no.596/KPTS-II/1996 tanggal 16 September 1996, tentang penunjukan TWA wilayah Pulau Banyak, seluas ±227.500 ha. Luas daratan ±15.000 ha dan perairan laut ±212.500 ha.
Berdasarkan surat persetujuan Dirjen nomor.S.747/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2019, tanggal 21 Oktober 2019 perihal Surat Mohon persetujuan PKS penguatan fungsi antara Kepala BKSDA Aceh dengan Bupati Aceh Singkil.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil telah sepakat untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BKSDA Aceh, untuk mengelola pariwisata di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kepulauan Banyak Aceh Singkil.
Kesepakatan bersama untuk pengelolaan pariwisata sebagai penguatan fungsi TWA itu, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Agus Arianto dan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid disaksikan Kepala BKSDA Resort 18 Aceh Singkil Sutikno, Sekda Azmi, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (11/12/2019)
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pertanahan Aceh Singkil ini sebagai langkah awal Pemkab Aceh Singkil bekerjasama dengan BKSDA Aceh dan BKSDA resort 18 Aceh Singkil, untuk melakukan pengembangan wisata alam, pengawetan flora dan fauna serta pemberdayaan masyarakat, kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto usai penandatanganan bersama perjanjian kerjasama dengan Pemkab Aceh Singkil, untuk penguatan fungsi kawasan TWA.
Katanya, setelah penandatanganan perjanjian kerjasama, sesuai pasal 4 dalam rencana pelaksanaan program kegiatan, Pemkab Aceh Singkil harus menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), paling lambat 3 bulan setelah diteken bersama.
Semoga dengan fungsi penguatan kawasan TWA ini, melalui pengembangan wisata alam, pengawetan flora fauna dan mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat Aceh Singkil, katanya.
Bupati Dulmusrid dalam sambutannya mengatakan, upaya kerjasa pengelolaan TWA tersebut sebagai destinasi wisata daerah salah satu upaya percepatan pembangunan Aceh Singkil.
Upaya kerjasama ini dilakukan melalui proses panjang melalui syarat dan tahapan penyelesaian yang telah disetujui dan disepakati sebagai pengelolaan pariwisata TWA di Pulau Banyak. Untuk mengejar pendapatan dari potensi wilayah Kepulauan melalui sektor pariwisata.
Begitupun katanya, pengelolaannya tidak menyampingkan fungsi utama TWA dan tetap menjaga ekosistem dan alam di TWA tersebut.
“Potensi alam Aceh Singkil cukup besar dan harus menjadi perhatian kita untuk dikembangkan,” kata Dulmusrid.
Termasuk kawasan SM Rawa Singkil Lae Trub, Danau Bungara di Kec. Kuta Baharu, Pantai Cemara Gosong di Kec. Singkil Utara, yang juga harus dikembangkan.
Isi perjanjian kerjasama tersebut diantaranya, areal kegiatan tersebut berada di kawasan TWA Kepulauan Banyak Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berada dibawah seksi konservasi wilayah II, diatas areal seluas 155,23 ha yang berada di blok pemanfaatan berdasarkan pasal 2 ayat (3), yakni pengawetan flora dan fauna berupa pembinaan, pemeliharaan dan pengawasan habitat tumbuhan dan hewan laut.
Areal kegiatan sesuai pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)seluas 12.763,26 ha, yakni ayat (1) pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat. Dan ayat (2) pengembangan wisata alam melalui peningkatan kuantitas dan kualitas destinasi wisata serta diversifikasi atraksi wisata alam.
Reporter: Saleh







