Terkait sejauh mana kesiapan tahapan Pilkades serentak di Langkat tahun ini? Ardy kembali mengatakan, saat ini sudah dibuat Perbub, namun masih tahap eksaminasi kebangian hukum di Pemvropsu untuk dievaluasi.
“Jika tidak ada tambahan atau kekurangan untuk dilengkapi atau diperbaiki dibagian hukum Pemvropsu, maka Perbub tentang Pilkades itu akan dikembalikan di Kabupaten Langkat. Dan nantinya, Perbub (Peraturan bupati) akan di SK kan oleh Bupati Langkat, dan barulah masuk dalam tahapan dan pelaksanaan tentang Pilkades serentak di Langkat,” beber Ardy, selaku Kabid Pemdes PMD Langkat.
Disinggung kembali terkait persoalan Pilkades, yakni, mengenai jumlah TPS untuk di desa, Ardy mengatakan, untuk per TPS di desa, maka desa harus mengetahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Per TPS nantinya berjumlah 500 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sebut Ardy.
Ardy juga mengatakan, bahwa untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dananya bisa bersumber dari Dana Desa.
“Tidak dibenarkan nanti ada pungutan dana bagi para calon Kades, termasuk itu dengan istilah dana sumbangan suka rela,” ucap tegas Ardy, seraya mengatakan, untuk terkait soal Pilkades serentak ini harus mengacu atau berpedoman pada Permendagri No.72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Reporter: Susanto







