MEDAN I Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan bekerja sama dengan PTPN IV menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Pusat Pasar, Kamis (17/2). Dalam operasi tersebut, warga dapat membeli maksimal 5 liter minyak goreng curah dengan harga Rp Rp11.500/liter.
Kepala Dinas Perdagangan, Damikrot Harahap, di sela-sela kegiatan itu mengatakan, operasi pasar ini dilaksanakan karena adanya sedikit kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar tradisional, grosir, ritel, maupun pasar modern.
Damikrot memaparkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak Goreng. Untuk minyak curah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan premium Rp14.000.
“Faktanya, di pasar-pasar tradisional, grosir, ritel, dan pasar modern sedikit langka. Padahal sebetulnya, menurut kawan-kawan produsen, produksi minyak goreng biasa. Kondisi inilah yang mendorong kita melakukan operasi pasar,” sebutnya.







