Medan  

Pemko Medan Diminta Bijak Sikapi Keluhan Wajib Pajak, Pengusaha: Jangan Main Gerombolan

Pengelola Hotel Syariah Grand Jamee Haji Ridwan Yusuf YS Sos. (Foto/Ist)

MEDAN | Pengelola Hotel Syariah Grand Jamee Haji Ridwan Yusuf YS Sos mendukung berbagai upaya terobosan Pemerintah Kota Medan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (9/12/2022).

Kepada orbitdigitaldaily.com, Ridwan Yusuf mengatakan tentunya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengedapankan aspek lain dalam menggenjot capaian target Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagaimana arahan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Adapun sektor sumber yang dimaksud, yaitu Pajak Bumi Bangungunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Rp34 miliar, Parkir, Reklame, Air Bawah Tanah (ABT) dan pajak penerangan jalan(PPJ).

Namun demikian, lanjutnya, Pemko Medan seharusnya mempertimbangkan apa saja kendala yang dialami para pengusaha pasca pandemi Covid 19. Sebab, hampir seluruh sektor, baik usaha mikro kecil dan menengah(UMKM) dan lainnya terpuruk remuk.

“Kami mendukung terobosan Pemko Medan menggali capaian terget PAD demi kemajuan pembangunan dan kesejahteran masyarakat Kota Medan. Namun, disisi lain, saya kurang setuju arogansi pemasangan spanduk maupun stiker bagi peserta wajib pajak”kata Ridwan Yusuf, Rabu(7/12/2022) malam.

Menurutnya, pemasangan spanduk tunggakan Pajak Bumi Bangungunan (PBB) secara terang-terangan di tempat umum akan berdampak menurunnya minat pengunjung. Apalagi, lima(5) tahun terakhir industri perhotelan terpuruk drastis, diperparah lagi bencana Covid-19.

“Jadi, kami kurang setuju pemasangan spanduk secara gerombolan karena sangat mempengaruhi pandangan publik dan minat pengunjung khususnya tamu luar kota. Kurang etislah main tempel”kesal Yusuf.