TOBA | Kasus pelecehan seksual oleh kades di Lumban Julu ditangani sesuai prosedur oleh Kepolisian Resort (Polres) Toba, Sumatra Utara, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumban Julu menuai kecaman dan amarah dari warga sekitar
“Kasus kekerasan seksual oleh oknum kepala desa Jangga Dolok berinisial BM saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata kuasa hukum korban Rustam Saragih SH.
Ia menjelaskan kasus kekerasan seksual itu sudah memasuki penetapan tersangka dan saya kira selanjutnya pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Balige
“Pelimpahan berkas mungkin masih terkendala karena si tersangka melakukan upaya prapid ke PN Balige terkait penetapan dirinya sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengemukakan oknum kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial R (9) dan Korban A berusia 10 tahun. Kasus kekerasan seksual oleh kades Jangga Dolok Inisial BM ditangani sesuai prosedur.
“Pada intinya kami ingin memastikan semua prosesnya ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat kendala yang dihadapi penyidik,” katanya.
“Harapannya ke depan proses hukum ini bisa segera selesai dan memberikan keadilan kepada korban kasus kekerasan seksual tersebut,” pungkasnya.
Agar Ditahan
Ketua Boru Toba Marsada sebagai wadah yang mendampingi korban RN mengapresiasi kinerja polres Toba terkait penanganan kasus Pelecehan Seksual yang melibatkan kedua anak dibawah umur ini
“Kami dari Botoma sebagai wadah yang berjuang untuk mendampingi korban kasus kekerasan seksual terhadap anak mengapresiasi kinerja Polres Toba terkait penetapan tersangka Kepala Desa Jangga Dolok isnisal BM, upaya prapid yang dilakukan saat ini sah sah saja untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ditambahkan, berharap agar pelaku jangan terlalu banyak delik atau sandiwara, sebab proses hukum yang dilakukan oleh Polres Toba tentunya sudah melalui jalan dan kajian yang cukup matang, termasuk menghadirkan saksi ahli dari beberapa sumber menjadi pertimbangan penetapan BM sebagai tersangka, tambahnya.
Rosanna menjelaskan terkait status tersangka yang masih aktif menjadi kepala desa, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
“Kami mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat lainnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tidak berbuat anarkis,” tuturnya.
Sebelumnya pihaknya mendesak pihak kepolisian agar menahan oknum Kepala Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumban Juku Kabupaten Toba berinisial BM yang statusnya sudah tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak Juli 2025 lalu.
Ketua Botoma Toba Rosanna Napitupulu mendorong pemerintah daerah dan kepolisian di wilayah itu untuk segera menuntaskan dan menyelesaikan persoalan kasus kekerasan seksual yang dialami A dan R tersebut.
“Semua pihak termasuk kepolisian dan pemerintah daerah harus memperhatikan isu ini karena kondisi korban mengalami trauma termasuk keluarga mengalami tekanan mental akibat kasus tersebut yang belum selesai,” katanya.
Bahkan kata paman korban bernama AM menyebutkan bahwa korban H hingga saat ini trauma dan takut untuk bertemu lawan jenisnya.
“Harapannya ke depan proses hukum ini bisa segera selesai dan memberikan keadilan kepada korban kasus kekerasan seksual tersebut,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya dijelaskan akibat perbuatan Kepala Desa BM melakukan bujuk rayu dengan mengiming imingi uang kepada kedua korban demi memuluskan niat bejadnya mengakibatkan mental kedua korban BM mengalami trauma pshikis.
Kedua korban dua kali dilecehkan oleh oknum BM di rumahnya sewaktu istrinya sedang tidak di rumah. Modus kepala desa bejad ini mengajak kedua korban membersihkan rumahnya, kedua korban yang merupakan anak yang masih polos tidak merasa curiga, keduanya bersedia membersihkan rumah tersangka karena selain tetangga tersangka adalah paman korban.
Namun sebelum selesai membereskan rumah tersangka kedua korban disuruh masuk kamar tersangka untuk melumuri minyak ke sekujur tubuh BM, saat itu BM hanya mengenakan celana dalam, korban yang masih anak anak ini melumuri minyak dan mengusuk kaki BM, akan tetapi akal bulus tersangka tidak sampai di situ, tersangka malah menyuruh kedua korban melampiaskan hasrat dengan cara oral seks kepada kedua korban
Dalam keterangannya kepala sekolah kedua korban (BM) mengatakan bahwa semenjak kejadian itu korban A sering berdiam diri dan melamun demikian juga korban R.
“Awalnya kita curiga melihat perubahan sikap dan kebiasaan A yang tadinya periang dan humble, akhir akhir ini sering berubah mood dan banyak diam, dalam proses belajar mengajar sering melamun, prestasinya menurun, karena memang tadinya korban A ini adalah murid yang pandai,” katanya
Sementara orangtua korban MAB dan MRB sangat terpukul mengetahui kejadian ini dan berharap agar proses hukum terhadap BM segera tuntas.
“Kami sama sekali tidak menduga BM setega itu melecehkan anak kami, selain dianya seorang kades yang seharusnya melindungi dan mengayomi kami malah melakukan kebejadan yang tidak bisa kami terima, akibat perbuatan kades ini kami sangat terpukul dan malu, dia juga masih kerabat dekat namun tega melecehkan putri kami, sebutnya.
Dikatakan awalnya anak A bercerita kepada neneknya menanyakan tentang perilaku BM dan menanyakan kepada neneknya apakah perbuatan BM itu lazim atau bagaimana, nenek korban MS kaget setengah mati mendengar pertanyaan cucunya, dirinya sontak memanggil ibu A (anaknya) meski saat itu sedang berada di ladang, kemudian orangtua A (MAM) pulang dan menangis mendengar keterangan putrinya. Diketahui MAM seorang diri membesarkan anaknya setelah suaminya pergi entah kemana 10 tahun yang lalu.
“Pada intinya kami adalah korban yang mengharapkan keadilan atas apa yang sudah dialami
anak kami, proses yang berjalan saat ini kami yakin berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat kendala yang dihadapi penyidik,” ujar mereka.







