Pengajian di Masjid Raya, Miftahul Iman: Bergerak Saat Sholat

MEDAN | Kajian pada kuliah subuh Minggu (21/03/2021) di Masjid Raya Miftahul Iman Medan Denai kali ini membahas soal banyak bergerak ketika sholat..

Kajian Subuh diisi oleh Al Ustad Khairul Fahmi MPdI, berlangsung dengan konsep tanya jawab yang dipandu oleh Al Ustad Fadlan S S SOS I.

Menurut Ustad Fahmi secara umum yang bisa membatalkan sholat menurut para ulama sohe adalah pergerakan di luar dari gerakan sholat.

Suatu garakan bagian tubuh utama yang digerakkan dan seharusnya tidah perlu dilakukan bisa membatalkan sholat.

Sedangkan bagian tubuh kecil seperti jari, mata atau mulut dan lidah asalkan tidak bersuara menurut kajian beberapa ulama masih wajar.

Dalam menggerakkan tubuh di luar gerakan sholat masing masing ada aturanya, termasuk bergerak saat menggantikan imam yang batal wudhu saat sholat.

Banyak buku yang menulis soal kajian terkait sholat, tetapi tidak sedikit kaum muslim yang tidak mau membaca dan mempelajarinya.

Banyak juga kajian soal sholat, baik dalam pengajian di masjid atau majlis takllim, tetapi tak sedikitl pula yang malas mengikutinya, padahal itu untuk kebaikan menuju akhirat, kata Ustad Fahmi.

Oleh sebab itu dia mengajak para jamaah untuk terus belajar, agar apa yang kita baca, dengar dan perhatikan soal berbagai kebaikan, dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari, tentunya pada bingkai keislaman.

Islam menyuruh umatnya agar terus belajar, hal itu sejalan dengan anjuran Nabi Muhamad SAW, tambah Ustad Fahmi.

(Karyadi Bakat SE)