MEDAN – Polda Sumut mengambilalih penyelidikan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami kasir sebuah SPBU di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Yati.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap terlapor kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut.
“Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa Sabtu (16/5). Kasus itu kita ambilalih dari Polrestabes Medan,” jelas Irwan Anwar, kemarin.
Kata dia, saksi yang dipanggil untuk hadir pada Jumat (15/5), tidak hadir sehingga dijadwal ulang. Sementara ini, sudah tujuh saksi yang dimintai keterangan. Belum ada penetapan tersangka.
“Saksi hari ini tidak hadir. Sudah tujuh orang yang kita mintai keterangan. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Yati melapor ke Polresta Medan karena mengaku telah dianiaya kakak beradik, di SPBU tempatnya bekerja pada awal Mei lalu.
Disebut-sebut, penganiayaan berawal dari tudingan penggelapan uang SPBU senilai Rp800 juta yang dilakukan Yati hingga akhirnya dianiaya secara bersama-sama.
Yati dilaporkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan hingga kemudian ditahan. Penahanan Yati dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Jumat (8/5/2020).
“Benar, si wanita kita tahan karena kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta di SPBU,” kata Ronny. (Diva Suwanda)