LABUHANBATU | Satres narkoba Polres Labuhanbatu grebek Jalan Nenas, Gang Bengkel, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut sekira Pukul 22.30 WIB, Selasa, (15/4/2025).
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Ipda R Situngkir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias Incek (40), warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram, empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram, serta satu bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 1,56 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp175.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegas Syafrudin. Kamis (17/4/2025).
Untuk pemeriksaan selanjutnya, tersangka Incek dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, tutup Syafrudin.
Teks Foto :
Tersangka AP alias Incek bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Reporter : Robert Simatupang