LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial KK alias Wawan (25) warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir dari Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar Pukul 20.30 WIB.
Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,02 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Senin (18/5/2026) menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas Aswin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







