Perjanjian Dagang RI-AS, GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Berlaku

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. Dok/Ant

JAKARTA | Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut label halal dihapus dalam perjanjian tersebut.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” kata Addin dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Menurut Addin, ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi terhadap kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal.

Addin menjelaskan frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk seluruh produk.

“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Ia juga mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah juga telah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang RI-AS. Aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh perjanjian perdagangan internasional.

Dalam kesempatan itu, Addin mengatakan perjanjian tersebut merupakan salah satu jalan untuk pengakuan (rekognisi) terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari AS, harus tetap melalui mekanisme pengakuan resmi otoritas halal Indonesia.

Ia menyampaikan rekognisi tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap menjadi pihak yang menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” kata Addin.

GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. Ant