Aceh  

Pertama di Aceh Lahirnya Qanun Pelayanan Ibadah Haji, Ini Manfaatnya

Singkil-ORBIT: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil menginisiasi lahirnya Qanun, terhadap peningkatan pelayanan ibadah haji ke tanah suci. Lahirnya qanun ini merupakan yang pertama di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Aceh Singkil, H Salihin Mizal selaku inisiator Raqan tersebut, Kamis (28/2/2019) menjelaskan, Qanun haji ini nantinya sangat bermanfaat dan membantu para jamaah yang hendak berangkat melaksanakan ibadah haji.

Salah satunya dapat meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji, mulai dibidang pembinaan, perlindungan jamaah, membantu transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari Debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Dengan adanya qanun ini juga akan memberikan semangat bagi para jamaah dalam melakukan ibadah ketanah suci, karena adanya perhatian pemerintah kabupaten.

Salihin juga memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Singkil dan DPRK yang telah menerima usulan draf rancangan qanun dan mengusulkan nya ke badan Legislasi DPRK, dan mendukung di sah kannya Qanun haji tersebut.

Sebab dengan disahkannya qanun haji tersebut, menjadi sebuah prestasi bagi Pemkab Aceh Singkil. Sebab sepengatahuan kami qanun haji ini baru ada pertama di Provinsi Aceh.

Dijelaskannya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil telah menyetujui dan mensahkan Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Keberangkatan Haji.

Raqan yang di inisiasi Kemenag Aceh Singkil tersebut disahkan melalui pembahasan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Tim Badan Legislatif DPRK Aceh Singkil tahun 2018, yang memperoleh kesepakatan dengan disetujuinya Raqan tersebut menjadi qanun penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi haji daerah melalui sidang paripurna dewan.

Kami berharap kepada pemerintah provinsi Aceh dan kabupaten lain agar dapat juga membuat qanun haji di daerah masing-masing terutama Qanun Aceh tentang pembagian Kuota Haji sehingga kedepannya qouta haji ini bisa dibagi sesuai dengan perbandingan jumlah penduduknya, sebut Salihin. On-MS/AH