Aceh  

Pidana Koneksitas jadi Jalan Tengah antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer

Foto : Dok. Kejati Sumut.

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap adanya peningkatan kolaborasi antara TNI dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Pidana Militer di Hotel Four Point by Sheraton Medan, Kamis (31/10/2024).

Adapun tema “Sinergitas atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait dalam Penanganan Perkara Koneksitas”. Moderator Yos A Tarigan.

Rudy Irmawan mengatakan pada tahun 2019 lalu, Kejati Sumut menangani satu perkara konektitas dugaan tindak pidana korupsi eradikasi lahan perkebunan PT. PSU dengan kerugian negara mencapai Rp50,4 Miliar. Kini, ketiga terdakwa sedang menunggu putusan tingkat kasasi.

” Kiranya FGD ini dapat membuka wawasan dan persepsi yang lebih baik antara Ankum, Papera dan APH menegakkan keadilan secara profesional dan transparan sehingga penanganan perkara koneksitas berjalan lebih efektif sesuai prinsip hukum yang berlaku,” kata Rudy Irmawan dalam sambutannya.

Brigjen TNI (Purn) Dr Murod dalam materi diskusi menjelaskan tentang mekanisme dan kewenangan dalam proses penyelesaian perkara pidana koneksitas menjadi jalan tengah antara peradilan umum dan peradilan militer.

“Petunjuk teknis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara koneksitas sampai hari ini belum disahkan. Dengan FGD ini, Juknis penanganan perkara koneksitas ini bisa segera disahkan agar mekanisme penanganan perkara koneksitas ini bisa berjalan sesuai harapan,”ujarnya.

Kolonel Kum Niarti dari Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan menjelaskan pola penanganan perkara koneksitas sudah berjalan baik. Sinergitas adalah aktivitas yang dijalankan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang cepat, maksimal dan tepat.

Kemudian, Yos A Tarigan selaku moderator sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta mengajukan pertanyaan seputar materi FGD dan diakhiri foto bersama.

Hadir peserta FGD adalah Aspidmil Kejati Sumut Kol Chk Makmur Surbakti, Ketua Panitia Rali Dayan Pasaribu, para Kasi Pidsus dari Kejari diwilayah hukum Kejati Sumut, peserta dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer I-02 Medan serta dari POMDAM I/BB.

Reporter : Toni Hutagalung