Pj Bupati Langkat Tandatangani Pengesahan Perda RPJPD

Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP, dan Ketua DPRD Sribana Peranginangin SE, Tandatangi berita acara persetujuan

LANGKAT | Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP menandatangi Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (7/8/2024).

Adapun agenda rapat tentang pengesahan dan persetujuan Ranperda Bangunan Gedung serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025- 2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Diketahui, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sribana Peranginangin SE, didampingi Wakil Ketua II Ralin Sinulingga, SE, dan Wakil Ketua III Ir Antoni Ginting, merupakan proses pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 mengenai usulan perubahan atas PROPEMPERDA Kabupaten Langkat 2024.

Dan dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 mengenai penyampaian draf Ranperda RPJPD 2025-2045 beserta penjelasannya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk melaksanakan Perda yang telah disahkan.

“Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat hari ini merupakan agenda persetujuan bersama dua Ranperda, yaitu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung menjadi Perda. Kami berterima kasih atas kritik dan masukan dari anggota dewan, ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa depan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“”RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setiap lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi,” jelasnya.

Sambungnya, Faisal berharap Perda yang ditetapkan nantinya akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Langkat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pengesahan kedua Ranperda ini,” tutupnya

Senada dengan hal itu, Sekretariat Dewan DPRD Langkat, Drs Basrah Pardomuan
menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang menetapkan persetujuan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat dengan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Langkat.

Reporter : Teguh