Ilham menegaskan dirinya membuat permohonan informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Paluta tentang PKS yang berizin dan tak berizin di Paluta dan isinya menegaskan bahwa PKS PT CIS tidak memiliki izin .” Pertanyaannya kalau tak berizin kenapa selama ini bisa beroperasi dan kemana retribusi pajaknya . Bagaimana pula izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan( AMDAL ) nya. Padahal keberadaan PKS sangat rawan mencemari lingkungan ,” kata Ilham.
Ilham menegaskan DMPPTSP Paluta membalas surat permohonan informasi Nomor 503/214.A/DPMPPTSP/IV/2020 yang menyatakan bahwa bahwa DPMPPTSP Paluta tidak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk pengolahan dan Izin Lingkungan pada PT CIS yang berlokasi di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat.
” Kami dari IMI Paluta meminta agar Pemkab Paluta menertibkan PKS yang tak berizin karena berpotensi merugikan negara dan lingkungan di Paluta,” Demikian Ilham.cr-03







