PKS CIS di Simangambat Diduga Tak Berizin

Ilham menegaskan dirinya membuat  permohonan informasi  ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Paluta tentang PKS yang berizin dan tak berizin di Paluta dan isinya  menegaskan bahwa PKS PT CIS tidak memiliki izin .” Pertanyaannya kalau tak berizin kenapa selama ini bisa beroperasi dan kemana retribusi pajaknya . Bagaimana pula izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan( AMDAL ) nya. Padahal keberadaan  PKS sangat rawan mencemari lingkungan ,” kata Ilham.

Ilham menegaskan DMPPTSP Paluta membalas surat permohonan informasi  Nomor 503/214.A/DPMPPTSP/IV/2020 yang  menyatakan bahwa bahwa DPMPPTSP Paluta tidak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk pengolahan dan Izin Lingkungan pada PT CIS yang berlokasi di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat.

” Kami dari IMI Paluta meminta agar Pemkab Paluta menertibkan PKS yang tak berizin karena berpotensi merugikan negara dan lingkungan di Paluta,” Demikian Ilham.cr-03