BINJAI | Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai memungut uang komite bulanan sebesar Rp75 ribu per siswa untuk semua tingkatan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala MAN Kota Binjai Abdullah Salamuddin SPd membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Pungutan uang tersebut ditetapkan sebesar Rp75 ribu pervsiswa per bulan untuk semua tingkatan,” tegasnya, Rabu (2/7/2025) saat sidang mediasi sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut di Medan.
Selain pungutan uang komite terhadap siswa, Plt Kepala MAN Binjai Abdullah Salamuddin juga mengakui bahwa pihaknya memeroleh anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah setiap tahun ajaran.
Menurut Salamuddin tahun 2023 pihaknya menerima dana BOS sebesar Rp1.365.040.000 dan tahun 2024 memeroleh Rp1.354.470.000.
Praktisi Hukum Langkat – Binjai G Sukirman SH ketika dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh madrasah jegeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana BOS. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orangtua atau wali siswa,” imbuhnya
Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah memungut atau meminta biaya dari orangtua siswa untuk pembiayaan sekolah
Menurut Sukirman, pihak madrasah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. namun bantuan itu hendaknya bersumber dari , pemerintah kota (Pemko Binjai) , pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, terangnya di Stabat, Sabtu (5/7/2025). (0D-22)








Mencermati perkembangan pendidikan & masalah-masalah yang terjadi pada madrasah aliyah negeri binjai dari beberapa media online, kemudian melakukan crosscheck terhadap kondisi guru-guru kami di MAN Binjai tentang akar masalah yang sebenarnya. Setelah kasus masalah korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tertuang dalam keputusan MA, Biarkanlah masalah uang yang berasal dari guru-guru & pegawai MAN Binjai yang dititipkan melalui pengurus komite sebagai barang bukti masalah korupsi kepala pada saat itu dan sekarang sudah dikembalikan pihak kejaksaan diselesaikan di internal madrasah sesuai bunyi keputusan MA. Kami mohon kepada pihak-pihak yang ingin membuat suasana madrasah tidak kondusif, tidak aman & tidak nyaman agar segera mengakhirinya. Kami sebagai alumni masih memiliki tanggungjawab moral kepada madrasah kami, guru-guru & adik-adik kami.
Namun jika ada oknum yang memiliki ‘itikat tidak baik kepada guru-guru kami & ingin mencari keuntungan pribadi di madrasah kami, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan pengelolaan anggaran bos & komite. Konon lagi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Juknis BOS Madrasah & Juknis Komite Madrasah tentang transparansi publik atau tidak pernah melibatkan guru dan pegawai dalam penentuan program kerja dan alokasi anggaran madrasah yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM).
Kami dari Forum Alumni Peduli MAN Binjai, sebagai alumni & masyarakat pemerhati perkembangan dan kemajuan madrasah, merasa perihatin dengan kondisi madrasah kami. Jangan dzalimi guru-guru kami!
Kami mohon kepada bapak Kakanwil Kementeriaan Agama Provinsi Sumatera Utara, mengambil sikap tegas terhadap masalah yang berkembang di MAN Binjai.