PN Madina Jemput Bola ke Natal, Ketua PN Tegaskan Pelayanan Voluntair Transparan dan Bebas Pungli

MADINA | Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Prima dan Permohonan Voluntair yang digelar di Aula Kantor Camat Natal, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang waktu Ashar sekira pukul 15.30 WIB tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Natal, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta jajaran PN Madina yang dipimpin langsung Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan.

Sekretaris Camat Natal, Nori Susanda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah progresif PN Madina yang turun langsung ke kecamatan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Selamat datang Pak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Inilah kami di Kecamatan Natal. Mohon maaf Bapak Camat Natal belum dapat hadir karena tugas luar, namun beliau menitipkan salam dan berharap kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar serta memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Nori.

Sementara itu, Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan menegaskan bahwa program pelayanan prima merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi di lingkungan peradilan guna mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum, khususnya dalam perkara perdata non sengketa atau voluntair.

Menurutnya, PN Madina akan terus melakukan pendekatan pelayanan langsung ke kecamatan-kecamatan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus permohonan hukum yang bersifat administratif dan non konflik.

“Kami ingin masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum. Melalui kolaborasi dengan pemerintah kecamatan, PN Madina hadir langsung untuk membantu masyarakat dalam pengurusan permohonan voluntair,” tegas Hasnul Tambunan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan di PN Madina dilaksanakan secara terbuka dan berbasis transparansi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Seluruh biaya perkara dapat dipantau secara transparan melalui sistem e-Court dan seluruh pembayaran masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar, tegasnya.

Dari pantauan wartawan di lokasi kegiatan, para Kepala Desa terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif dalam sesi tanya jawab terkait berbagai bentuk permohonan hukum yang sering dihadapi masyarakat desa.

Dalam kegiatan itu, PN Madina juga memberikan pemahaman mengenai perkara voluntair, yakni permohonan perdata yang tidak mengandung sengketa antara dua pihak, melainkan permintaan penetapan hukum kepada pengadilan untuk memperoleh legalitas dan kepastian hukum terhadap suatu keadaan atau peristiwa hukum tertentu.

Permohonan voluntair diajukan melalui surat permohonan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan diputus hakim dalam bentuk penetapan.

Berbeda dengan perkara gugatan, dalam permohonan voluntair tidak terdapat pihak lawan atau termohon.

Adapun beberapa bentuk permohonan voluntair yang sering diajukan masyarakat di antaranya permohonan ganti nama, persamaan nama orang yang sama, isbat nikah, pengangkatan anak (adopsi), perbaikan identitas administrasi kependudukan, hingga penetapan lainnya yang memerlukan kepastian hukum dari pengadilan.

Dasar Hukum Permohonan Voluntair dan Pelayanan Pengadilan.

Pelaksanaan pelayanan permohonan voluntair oleh pengadilan memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pengadilan untuk tidak menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan masyarakat.

Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement Buitengewesten (RBg), yang menjadi dasar hukum acara perdata termasuk permohonan voluntair.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), sebagai dasar transparansi dan pelayanan perkara berbasis digital.

Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum serta lebih mudah mengakses layanan pengadilan tanpa praktik percaloan maupun pungutan liar. (OD-34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *