DELISERDANG – Aksi panggung disc jokey (DJ) Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ perempuan, Jenifer, asal Pekanbaru, Riau dihentikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat hendak tampil di Deliserdang.
Sejatinya, kedua DJ ini harusnya melangsungkan live perform nya even Q Goyang X yang digelar diskotik Cafe Duku Indah (CDI) Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sabtu (3/10/2020) dini hari.
Hal ini dilakukan kepolisian karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Amatan di lokasi tempat hiburan malam yang cenderung tertutup itu, petugas dari Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar S.Tr.K bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti menjumpai pengelola Café Duku Indah, Kurnia Sitepu, sekira pukul 22.45 Jumat (2/10/2020).
Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, karena pengelola tetap menggelar kegiatan meski tak mendapatkan ijin dari Dit Intelkam Polda maupun pihak Gugus Tugas (Gustug) Deliserdang.
“Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita (Poldasu) untuk gelar even ini,” tanya Iptu Joy Sianipar S.Tr.K Jumat (2/10/2020) malam.
“Dengan anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini Pandemi Covid-19 semakin meluas, ini tidak boleh,” tambah Joy.
Akhirnya, setelah mendapat penjelasan tersebut manajemen diskotik CDI akhirnya mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, manajemen CDI kemudian diboyong untuk menemui kedua DJ yang perform nya dibatalkan ke tempat mereka menginap di Cardopa Hotel Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.
Di sana, Kurnia Sitepu membuat Surat Pernyataan Pembatalan kegiatan Event Q Goyang X, disaksikan DJ Omo Kucrut dan Jenifer beserta Sekdes Rusudi Waruhu, dan Fahmi Bahri Surbakti selaku karaywan CDI tepat pukul 01.15 WIB.
Sebagaimana diketahui, hal serupa sempat terjadi di Hairos Waterpark yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Deliserdang.
Melalui video yang viral sekira 28 September kemarin kerumunan orang dugem dalam momen pool party dengan iringan live DJ.
Alhasil, akibat kejadian tersebut Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark EM sebagai tersangka karena kejadian tersebut lantaran tidak menerapkan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Diva Suwanda)