Sebelumnya, penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.
Saksi tersebut diantaranya Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar.
Untuk proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar dianggarkan di tahun 2018 dengan pagu senilai Rp24 miliar.
Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, memenangkan satu perusahaanmilik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.
Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses.
Oleh Fernando Nainggolan alias Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Poldasu ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi karena dinilai penangananya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah. (Diva Suwanda)







