Poldasu Tetapkan Anggota DPRD Sumut Terpilih Benny Sihotang Tersangka Penipuan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian (tengah) didampingi Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu dalam kesempatan press rilis beberapa waktu lalu. Kombes Andi Riang menyatakan penyidik telah menetapkan oknum Anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Sihotang otak pelaku dugaan penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas. (orbitidigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas, Siantar.

Keduanya adalah Benny Harianto Sihotang yang diketahui merupakan Anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 dan Fernando Nainggolan alias Moses.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Benny Harianto Sihotang) dan Fernando Nainggolan alias Moses,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9).

Menurut Andi, penetapan itu setelah Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah), meyakini dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mereka miliki

Ia menambahkanlagi,Benny Sihotang diketahui merupakan otak pelaku dalam kasus penipuan itu.

“Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan (otak pelakunya). Sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Dia (fernando) merupakan orang suruhan Benny,” tegas dia.

Sementara itu, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu yang dikonfirmasi pascapenetapan status tersangka keduanya membenarkan. “Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya,” sebutnya.

Langkah selanjutnya, penyidik kata Edison, segera melakukan pemanggilan pertama terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka Senin (16/9).

“Ya akan kita panggilan senin pecan depan untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Benny Sihotang dilaporkan Rusdi Taslim ke Mapolda Sumut karena merasa dirugikan Rp1,7 miliar.