Polisi Amankan Kampret Pengedar Narkoba dan Sabu 3,7 Gram

Tersangka B alias Kampret beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di Jalan Pasar Gelugur, Lingkungan Kampung Pacat, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (42), yang dikenal dan biasa dengan panggilan Kampret, warga Jalan Siringo-ringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram, 0,45 gram, dan 3,13 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merek Oppo, 2 timbangan elektrik, 2 scop plastik, plastik klip kosong, 1 tas sandang warna merah, plastik anti gores merek Newton, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Syafrudin, Minggu (13/4/2025).

Syafrudin menambahkan, saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang masih berkeliaran.

“Diminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tutup Syafrud.

Reporter : Robert Simatupang