SINGKIL | Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera memeriksa dan melakukan audit terhadap keuangan PT Nafasindo.
Sebab perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi sejak lama di Aceh Singkil ini diduga telah melakukan penggelapan pajak dan melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa PT. Nafasindo yang berada di Aceh Singkil ini izin HGU nya telah berakhir pada 11 Mei 2023 lalu,” kata Ketua DPP BEM-TR, Muhamad Syariski saat menyampaikan orasinya di halaman Kantor Bupati, Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan informasi yang kami peroleh diduga kuat sampai saat ini izin HGU tersebut juga belum juga diperpanjang, tetapi hingga saat ini Nafasindo masih melakukan aktivitas mengelola perkebunannya di lahan seluas 3007 Ha.
“Sehingga dengan tidak adanya izin HGU tersebut, tentunya patut diduga bahwa semua kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Nafasindo itu adalah ilegal,” teriak Syariski saat melakukan aksi unjukrasa di halaman kantor bupati tewrsebut.
Dikatakan, permasalahan ini sebelumnya telah dibawa sampai keranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak DPRK Aceh Singkil dengan PT. Nafasindo pada 20 Mei 2025.
Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan bahwa PT. Nafasindo dilarang melakukan aktivitas perkebunan, namun nampaknya pihak PT Nafasindo mengabaikan hasil rapat tersebut.
Selain itu, PT Nafasindo juga harus bertanggungjawab terhadap meluasnya banjir terdampak karena diduga banyaknya perambahan hutan serta banyaknya aliran air (parit) yang dihubungkan langsung ke lingkungan masyarakat yang ada di pemukiman, khususnya di Lima Desa Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Lima desa itu di antaranya adalah, Desa Ujung Bawang, Desa Pemuka, Desa Suka Damai, Desa Pea Bumbung dan Desa Selok Aceh.
“Oleh karena itu, kami minta Polres Aceh Singkil agar segera melakukan audit terhadap keuangan PT Nafasindo. Kemudian mengusut tuntas atas melebarnya banjir yang terdampak di kemukiman karena banyaknya aliran air yang dibuat oleh PT. Nafasindo tersebut,” tegasnya.
Segera Periksa
Selain itu, DPP BEM-TR juga mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencabut segala bentuk izin perkebunan PT. Nafasindo tersebut.
Mendesak DPRK Aceh Singkil agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak PT Nafasindo yang diduga kuat masih melakukan aktivitas perkebunan.
“Kepada PT Nafasindo untuk segera mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara, karena sejak tanggal tersebut izin HGU PT Nafasindo telah habis,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, didampingi Wakil Bupati, Kapolres Aceh Singkil dan sejumlah SKPK lainnya mengatakan bahwa, izin HGU PT Nafasindo itu istilahnya telah mati, bukan tidak diperpanjang, tetapi tetap diperpanjang. Namun, proses perpanjangan tersebut masih dipending oleh Menteri Perkebunan, karena masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pastinya, Pemkab Aceh Singkil akan terus menyampaikan apa-apa saja kewajiban perusahaan tersebut.
“Jadi, buah kelapa sawit yang ada di perkebunan PT Nafasindo tersebut, itu bukan hak kita, kita tidak boleh mengambilnya, karena mereka masih berdiri sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Yang jelas hasil buah kelapa sawit PT Nafasindo tersebut tetap mereka yang panen dan mereka juga yang jual sendiri tidak ada hubungannya dengan Pemkab Aceh Singkil,” pungkas Oyon. (Helmi)







