LANGKAT | Polisi diminta menindak aktivitas galian C yang semakin merajalela dengan dalih percetakan lahan sawah di Lorong Keramat Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Aktivitas pengorekan tanah diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.
Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna orange aktif bekerja melakukan aktivitas pengisian tanah ke antrian mobil damtruck pengangkut material tanah.
Menurut keterangan warga sekitar tidak jauh dari di lokasi mengungkapkan, jika aktivitas pengangkutan material tanah sudah cukup lama.
“Sudah lama, dikarenakan sering hujan ini baru mulai lagi,” ujar warga di sekitar lokasi galian, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut, pria yang saat itu ditemani dua rekannya juga mengungkapkan soal kepemilikan lahan yang sedang dilakukan pengorekan tanah merupakan milik warga Pasar 2 Barat.
“Orang Pasar 2 Barat, yang ngorek tanah dan yang punya anggkutan serta beko namanya sitir,” tutur salah satu pria saat ditanyai.
Selain disini, warga juga menyampaikan, kegiatan pengorekan tanah yang sama juga ada di Dusun 5 Desa Paya Rengas, namanya disebut-sebut indra.
Menanggapi itu, Arman meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dan efektif untuk mengatasi kasus ini dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan di daerah tersebut dilakukan dengan sesuai prosedur.
“Diharapkan dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya,” tutup Arman.
(OD-20)







