MADINA | Upaya penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai menemukan titik terang. Kepolisian Sektor Batahan memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.
Proses mediasi tersebut digelar di Mapolsek Batahan, Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (07/03/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh penyidik Polsek Batahan, Aipda Juni Iskandar, S.H. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta unsur masyarakat untuk mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan, ujar Juni Iskandar.
Menurutnya, perkara yang menjerat Heri Wardana secara formil dan materiil dinilai telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur RJ sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum tersebut, pihak
PTPN IV yang diwakili oleh Asisten Afdeling II, Saputra, menyampaikan sejumlah syarat penyelesaian kepada keluarga Heri Wardana sebagai bagian dari proses perdamaian.
Salah satu poin yang disampaikan pihak perusahaan adalah permintaan komitmen tertulis dari keluarga tersangka terkait status lahan perkebunan. Pihak perusahaan meminta agar keluarga Heri Wardana membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak akan mengklaim lahan perkebunan milik PTPN IV.
Menanggapi hal tersebut, Tukiman selaku mertua Heri Wardana yang mewakili keluarga menyatakan kesediaan untuk memenuhi poin-poin kesepakatan yang diajukan perusahaan.
“Insya Allah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada hari Senin, 09 Maret 2026,” ungkap Tukiman di hadapan forum mediasi.
Namun, fakta menarik muncul dalam forum tersebut. Lahan yang menjadi objek pembicaraan diketahui berada dalam wilayah administrasi Desa Baru Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H. & Rekan memberikan catatan hukum penting dalam forum mediasi tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses merupakan ranah pidana, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan lain yang berpotensi masuk dalam ranah sengketa perdata terkait lahan.
Menurut tim kuasa hukum, permintaan pernyataan terkait klaim lahan sebenarnya tidak termasuk dalam unsur maupun syarat Restorative Justice, baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maupun dalam kebijakan peradilan lainnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati keputusan keluarga tersangka yang secara sukarela menerima syarat-syarat tersebut demi tercapainya perdamaian.
Karena keluarga tersangka sudah cepat dan tegas menyatakan setuju, kami dari kuasa hukum hanya memberikan pemahaman hukum. Kami tidak menyuruh dan tidak melarang, selama itu menjadi keinginan keluarga demi terciptanya perdamaian, ujar Afnan Lubis, selaku kuasa hukum Heri Wardana.
Pendekatan Restorative Justice sendiri saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (OD-34)







