Polisi OTT Oknum Advocat dan Wartawan yang Diduga Peras Kades

OTT berlangsung di kantor Balai Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring sekira pukul 12.30 WIB.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi berawal pada bulan April 2021, ketiga pelaku mengirimkan surat somasi tentang penyalagunaan anggaran desa tahun 2020 kepada 10 Kepala Desa se-kecamatan Pulo Bandring.

Kemudian para pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang, Ruslin untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa se-kecamatan Pulo Bandring.

“Setelah 10 orang kepala desa datang di kantor desa Bunut Seberang, pelaku langsung meminta uang Rp10 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan ke Kepolisian dan Kejaksaan,” beber Rahmadani.

Para Kepala Desa yang merasa terancam hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 juta sebagai panjar dari yang diminta pelaku dan uang tersebut diberikan pada Julfan Iskandar.

Atas hal tersebut, salah seorang kepala desa yang merasa diancam oleh pelaku, maka membuat pengaduan kepada Polisi.