Kemudian, tak butuh waktu lama, laporan salah satu kepala desa yakni Kepala Desa Sukadamai Barat, Misgianto langsung ditindaklanjuti polisi.
Siang itu juga sekira pukul 12.30 WIB, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Arbin Rambe, melakukan tangkap tangan terhadap Julfan Iskandar, Gatot Bentoro dan Boiman, dengan barang bukti amplop berisi uang sebesar Rp3.000.000, 3 lembar kartu pers, 2 lembar kartu organisasi Peradi atasnama Julfan Iskandar SH, 10 examplar dokumen sistem informasi desa, 1 unit mobil avanza Nopol BK 1592 AAD dan 2 unit HP merk J7 OPPO dan J7 merk samsung.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter : Suheri







