Polres Aceh Selatan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat

ACEH SELATAN | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh, kembali melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan , Selasa (30/07/2024) sore.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH kepada awak media menyebutkan, penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dan penelantaran Anak.

Selama kurang lebih satu tahun berturut turut mulai bulan Mei 2023 sampai dengan sekarang, yang dilakukan oleh Tersangka TM warga Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar dengan korban SS warga Batu Itam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

“Sambungnya dalam perkara ini pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan Kepala Desa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Lebih lanjut, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan, saling memaafkan dan membuat surat Perjanjian Perdamaian serta Korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya, ucap Fajriadi.

Mediasi keadilan restoratif Justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini, imbuhnya.

“Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter : YUNARDI.M.IS