BELAWAN – Polres Pelabuhan Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali lagi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang semangkin merebah di masyarakat.
Kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan telah meringkus tersangka pengedar nakotika jenis sabu di jalan Alpaka VIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli pada hari Senin (27/01/2020).
Tersangka pelaku pengedar sabu tersebut sebanyak tiga orang yakni Aris Setiawan alias Aris (33) warga Tanjung Mulia Holir, Sumiati (38) warga Jalan Rawe III Lingkungan IV kelurahaan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Juni Marbun (36) warga Tanjung Mulia Hilir juga.
Sebagai barang bukti di tangan tersangka di temukan berupa satu paket sabu 0,33 gram, satu timbangan elekrik, satu plastik klip kosong, satu unit HP merek mito, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 247.000, dua buah pipet runcing, satu buah mancis, tiga buah jarum,satu set bong lengkap dengan kaca pin.
Menurut keterangan Kasat Nakoba AKP Juriadi SH kepada media ini Selasa (28/01) penangkapan ke tiga tersangka atas informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa tersangka Aris merupakan pengedar dan juga penjual sabu.
Setelah tertangkapnya tersangka Aris petugas melakukan interogasi dan melakukan pengembangan lalu barang haram tersebut di dapatnya dari inisial T yang beralamat di jalan kawat II Gang Bersama lingkungan XXI juga kelurahan Tanjung Mulia Hilir.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap T namun sesampainya di rumah yang di tuju,T mengetahui dan melarikan diri atas keterangan saksi di lokasi Hari Andika yang sedang duduk di depan rumahnya.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Belawan guna diambil keterangannya lebihlanjut.
Reporter: Fendi