Gayo Lues | Polres Gayo Lues mengungkap kasus jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi. Hal ini diketahui berdasarkan konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Gayo Lues, Rabu (3/3/2021).
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Sua alias Sardin (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca dan Sud alias Onot (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues.
“Keduanya ditangkap terpisah yakni di salah satu hotel di Kecamatan Blangkejeren serta di Kecamatan Pining,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah dan perwakilan BKSDA Aceh, Ali Sadikin.
Dijelaskan, usai menerima informasi akan adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Tiba di hotel, tim langsung menangkap tersangka Sua alias Sardin dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan buah kuku beruang madu, sebelas tulang gigi geraham beruang madu, empat buah taring beruang madu dan sebuah tanduk kijang.
“Selain itu tim juga mengamankan empat tanduk kambing hutan, tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu dan satu unit handphone,” kata Kapolres.
Diakui tersangka Sua alias Sardin, bagian tubuh satwa liar dilindungi ini diperoleh dari tersangka Sud alias Onot. Hingga akhirnya tim gabungan pun melakukan pengembangan lanjut dengan menyusun skenario agar dapat bertemu dengan tersangka Sud alias Onot di lokasi yang telah ditentukan.
“Sore sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya tim bertemu tersangka Sud alias Onot dan menangkapnya, dalam penangkapan ini diamankan dua puluh taring beruang madu, tujuh puluh kuku beruang madu, selembar kulit harimau berukuran 5,5 x 3 sentimeter serta setumpuk kotoran harimau, motor dan handphone dan lainnya,” jelas Carlie.
“Kepada petugas, Sud alias Onot mengaku kerap melakukan perburuan satwa liar dengan teknik jerat,” kata mantan Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini lagi.
Pengembangan kasus selanjutnya dilakukan ke rumah Sud, hingga akhirnya petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 31 helai bulu burung Kuau Raja dan sebuah gulungan tali yang digunakan tersangka untuk menjerat buruan.
“Kini mereka masih ditahan di Mapolres Gayo Lues beserta barang bukti, tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.
Reporter: Putra