LABUHANBATU l Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yang selama ini menjadi target operasi dari 2 lokasi berbeda.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku diringkus guna menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah melihat kelakuan tersangka KD alias Ulam (42) yang sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya di Dusun Bandar Rejo, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka KD alias Ulam ditangkap dari tempat tinggalnya pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 lalu, sekira Pukul 18.50 WIB oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu R Manik serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 1,1 gram, 1 unit Handphone Android hitam dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 6.200.000.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kamis (9/5/2024) menyebut, saat pelaku KD alias Ulam diringkus, ia mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari pelaku berinisial EMS alias Endar (39) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Mendapat info tersebut, sekira Pukul 19.00 WIB, tim langsung menuju kediaman pelaku EMS alias Endar. Setibanya ditempat tujuan, pelaku EMS alias Endar berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga pada saat akan disergap, melihat kelakuan pelaku itu, tim terus melakukan mengejaran.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Simpang Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa pagi tanggal 7 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB saat menunggu bus tujuan pulau Jawa.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 15 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 42.000.000,. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Parlando.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Parlando, tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
Reporter : Robert Simatupang







