LABUHANBATU I Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap DMH (26), warga Lingkungan Pekan II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu seorang pelaku ,penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
Tersangka DMH yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024 lalu, sekitar Pukul 19.30 WIB, bertempat di Jalan HM Said, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 97,78 gram. Selain itu, juga turut disita 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, serta 2 unit sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke lokasi,” ujar Syafrudin, Selasa (10/9/2024).
Syafrudin menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu yang diakuinya sebagai miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K, yang hingga saat ini masih berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, papar Syafruddin mengakhiri.
Reporter : Robert Simatupang