Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau didampingi Waka Polres dan perwira lainnya saat memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi

LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 38.686 butir dari tangan tersangka DD alias Dede warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan sejumlah perwira lainnya dalam pres relis terkait penangkapan tersangka Dede. Rabu (18/12/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau menjelaskan, penangkapan tersangka DD alias Dede dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 lalu, sekitar Pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan tersangka Dede, tambah Bernhard L Malau, setelah sebelumnya mendapat informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika dari Desa Ajamu menuju ke Rantauprapat dengan memakai kendaraan mobil berwarna putih.

“Selanjutnya petugas melakukan razia di Desa Tanjung Haloban dan menangkap tersangka Dede mengendarai mobil Toyota Rush BK 1184 VS warna putih dan didalamnya terdapat satu buah bungkusan goni berukuran besar,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari bungkusan goni besar tersebut didapat 20 bungkus teh kuning cina merk Guayinwang diduga berisi sabu seberat 20 Kg dan beberapa bungkusan lainnya berisikan pil ekstasi sebanyak 38.686 butir, tambah Bernhard L Malau.

“Pil ekstasi tersebut berwarna kuning sebanyak 24.129 logo Rolex dan warna merah sebanyak 14.557 logo Trisula,” papar Kapolres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Dede mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang nelayan yang diterimanya di Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu atas perintah seseorang dari Tanjung Balai inisial GM (DPO) dengan komunikasi memakai hp dan akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat.

“Tersangka Dede mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.48 juta membawa sabu 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 38.686 dengan perincian Rp.2 juta untuk satu kilogram sabu,” pungkas Bernhard L Malau.

Reporter : Robert Simatupang