LABUHANBATU I Tertarik akan mendapatkan upah yang menggiurkan membuat tersangka RS alias Riski (22) penduduk Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) nekat menjadi kurir sabu – sabu dan akhirnya ditangkap petugas kepolisian beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu didampingi Kasubbabg Humas Murniati Rambe dalam paparannya, Senin (22/3/2022) sore di Mapolres Labuhanbatu.
Martualesi menambahkan, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba sabu -sabu, petugas kepolisian bergerak cepat dan mendatangi tersangka yang berada di Jalan Siringo -ringo Rantauprapat dan langsung berhasil mengamankan tersangka Riski.
“Setelah kita introgasi, tersangka mengaku ada menyimpan sabu -sabu seberat 1 kg yang dibungkus plastik dan dibalut kain sweater, ” ujar Martualesi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Riski mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya yang sudah lama dikenalnya untuk diantarkan ke Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan dijanjikan akan mendapat upah, terang Martualesi.
Martualesi menambahkan, tersangka Riski saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka berikutnya.
“Guna pemeriksaan dan pengembangan, tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu,” tutup Martualesi.
Reporter : Robert Simatupang







