Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pencuri Kerbau, Tiga DPO

Tiga tersangka pencurian kerbau milik Bima Sakti Siregar diamankan di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 dari 6 orang kawanan pelaku pencurian hewan ternak kerbau milik Bima Sakti Siregar (22) Jalan Cempedak, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan mengalami kerugian sebesar Rp.35 juta.

Adapun pencurian ternak kerbau tersebut terjadi di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 lalu sekira Pukul 02.00 WIB dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan Selasa (10/10/23).

Parlando mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu, SS (50) warga Jalan Sulaiman, Kelurahan Padang Bulan, R alias Romansyah alias Awi (26) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu dan IY alias Iwai (30) warga Jalan Sumber Beji Kelurahan, ketiganya penduduk Kabupaten Labuhanbatu.

“Sementara 3 orang lainnya yang termasuk otak pelaku pencurian masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Parlando.

Tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan kerbau kepada tersangka R alias Romansyah alias Awi dan IY alias Iwai. Kemudian R menggiring kerbau agar berjalan keluar sedangkan IY alias Iwai menarik dan menaikan kerbau ke atas mobil truk pickup, papar Parlando.

“Selanjutnya, kerbau dibawa ke Medan oleh Ipin, Ateng (DPO) dan IY alias Iwai dengan menggunakan truk pickup. Sampai di Medan, Ateng menjual kerbau tersebut seharga Rp. 13 juta,” sebut Parlando.

Kemudian, Ateng memberikan Rp 5 juta kepada IY alias Iwai, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp 4,2 juta kepada Iwan Bohai. “Iwan Bohai merupakan otak pelaku yang menyuruh melakukan pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pencarian,” terang Parlando.

Ternyata, aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian kerbau. Tanpa kesulitan, petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Pukul 03.00 WIB, dari kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video cctv, sebut Parlando.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ujar Parlando mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang