LANGKAT | Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengamankan satu unit permainan judi tembak ikan, di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Batubara menuturkan, pengamanan satu unit judi tembak ikan bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas perjudian berkedok permainan.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Kanit Pidum dan anggota opsnal turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Dilokasi turut diamankan seorang perempuan inisial ZZA, umur 25 tahun warga Kelurahan Kebun Lada Kec. Hinai,” tutur AKP Pandu, Jum’at (9/5/2025).
Selain itu, sambung Pandu, uang tunai Rp. 305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin turut diamankan dari lokasi yang dilakukan pada Kamis malam, pukul 21.30 WIB.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Praktik perjudian, sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, terutama di lingkungan pedesaan.
Lanjutnya AKP Pandu, langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas serupa. Perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.
“Polres Langkat terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Dan upaya itu akan lebih kuat jika masyarakat ikut bersuara,” tutupnya.
(OD-20)